Asik Buat Video Tak Senonoh Sendiri, Perempuan Ini Diamankan Polisi

photo author
- Senin, 9 Desember 2019 | 16:42 WIB
Ilustrasi video syur (Istimewa)
Ilustrasi video syur (Istimewa)

SUMENEP, AYOSEMARANG.COM -- Membuat video syur, perempuan berinisial ZN, warga Dusun Mandala Laok, Desa Larangan Barma, Kabupaten Sumenep, diamankan polisi.

Diketahui, ZN membuat video mesum di rumahnya sendiri menggunakan ponsel. Dalam video yang sudah menyebar lewat media sosial tersebut, ZN mulanya menggunakan sarung kemudian dibuka pelan-pelan hingga telanjang bulat sembari meremas bagian dadanya.

AYO BACA : Video Mesum Tersebar, Mantan Camat Karangtengah: Terkirim Sendiri

Akibatnya, masyarakat resah atas tersebarnya video mesum ZN, hingga berujung laporan ke polisi. Atas dasar itulah ZN diamankan polisi, pada Sabtu (07/11/2019) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pihak kepolisian, pada Jum'at 6/12/2019 menerima laporan terkait adanya video porno.

AYO BACA : Peringati Hari Antikorupsi, Mahasiswa PMII Tegal Gelar Aksi Teatrikal

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pemeran di video tersebut, setelah didapati informasi bahwa pemeran tersebut berinisial ZN, kemudian petugas melakukan penangkapan.

"Saat diinterogasi ZN mengakui bahwa dalam video tersebut memeng dirinya, dia merekam video tersebut dengan menggunakan handphone miliknya dan direkam olehnya sendiri," ujar Widi dalam rilisnya, Minggu, (08/12/2019).

Dari penuturan ZN, ia membuat video tersebut hanya iseng untuk melihat kemolekan tubuhnya sendiri, dan video tersebut sebenarnya hanya untuk dikonsumsi diri sendiri, namun nyatanya tersebar luas ke publik.

Selain menangkap ZN, polisi juga menyita barang bukti berupa berupa sarung warna biru dan sebuah handphone yang diduga untuk merekam aksi cabulnya.

AYO BACA : Gisel Polisikan Penyebar Video Syur Mirip Dirinya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X