Terlambat Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya

photo author
- Kamis, 22 April 2021 | 11:14 WIB
Menjelang Idulfitri, umat muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Menjelang Idulfitri, umat muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim hingga batas waktu sebelum Salat Hari Raya Idulfitri dilaksanakan.

Namun, bagaimana jika seseorang telat membayarkan zakat fitrah tersebut?

Mengutip dari NU.or.id, puasa yang dijalani selama Bulan Ramadan akan kurang sempurna apabila tidak ditutup dengan membayarkan zakat fitrah.

AYO BACA : 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Mualaf

Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas hukumnya haram.

"Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).

Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan.

AYO BACA : Operasi Ramadan, Satpol PP Semarang Bongkar Tempat Judi

Zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya.

Kewajiban membayar zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal Bulan Ramadan. Sehingga, bila seseorang sibuk menjelang akhir Bulan Ramadan, bisa membayarkan zakat fitrah lebih awal untuk menghindari telat membayarkan zakat.

Adapun zakat fitrah yang diberikan berupa 3,5 liter beras. Cara penghitungan zakat fitrah yang harus diberikan per orang yakni 3,5 liter dikalikan harga beras di pasaran per liter.

Sebagai contoh, harga beras rata-rata Rp10.000 per liter di pasaran, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per orang adalah sebesar Rp35.000.

AYO BACA : Beras atau Uang, Mana Lebih Baik untuk Zakat Fitrah?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Rekomendasi

Terkini

X