ASN di Jakarta Terapkan WFH 2 Bulan dari Agustus Sampai Oktober, Ini Faktanya

photo author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 08:41 WIB
Ilustrasi. ASN di Jakarta Terapkan WFH 2 Bulan dari Agustus Sampai Oktober (https://www.menpan.go.id/)
Ilustrasi. ASN di Jakarta Terapkan WFH 2 Bulan dari Agustus Sampai Oktober (https://www.menpan.go.id/)

 

AYOSEMARANG -- Tepat pada hari ini, Senin 21 Agustus 2023, ASN di Jakarta akan menerapkan sistem Work from Home (WFH). Hal ini berlaku bagi 50 perrsen ASN di lingkungan kerja yang tidak berhadapan langsung dengan masyarakat.

Setidaknya terdapat beberapa fakta yang menjadi landasan bagi ASN menerapkan kebijakan WFH ini, yaitu karena akan terlaksananya penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 dan sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Provinsi DKI Jakarta No. 34 Tahun 2023. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, yakni kebijakan WFH diatur dalam SE Sekda Provinsi DKI Jakarta tentang pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah.

Baca Juga: KTT ASEAN ke-43, Kantor di Jakarta Diimbau Berlakukan WFH

Penjelasan mengenai SE yang berisikan tentang pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah memiliki rincian sebagai berikut:

1. WFH diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus - 21 Oktober 2023.

2. WFH diberikan dengan batasan 75 persen pada saat KTT berlangsung yakni tanggal 4-7 September 2023.

3. Keterangan lainnya disebutkan bahwa 75 persen WFH dan 25 pesen lainnya WFO atau bekerja di kantor.

Baca Juga: Begini Cara Berkendara Tanpa Ikut Menyumbang Polusi Udara yang Sudah Mengkhawatirkan

Hal tersebut dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, sub bidang, sub bagian, seksi, sub kelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro masing-masing.

Akan tetapi, untuk ASN yang dalam tupoksinya berhadapan langsung dengan masyarakat tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasanya. Seperti yang tercantum dalam SE Pasal 1 ayat C, yakni "Pelaksanaan WFH diberikan kepada perangkat daerah atau biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media atau aplikasi digital".

Dalam SE itupun dijelaskan bahwa ASN yang melaksanakan kebijakan WFH harus standby untuk bekerja selama jam kerja berlangsung yakni pada pukul 7.30 hingga 16.00 WIB. *(Melin Destriana)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X