Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengurangan batas usia cawapres.
Putra sulung Presiden Jokowi itu baru menjabat sebagai Wali Kota Solo selama 2 tahun.
Dikabulkannya pengurangan batas usia cawapres memuluskan jalan Gibran untuk berpasangan dengan capres Prabowo di Pilpres 2024.