Demi Cintanya Pada Gibran Rakabuming Raka, Mantan Putri Solo Selvi Ananda Rela Mualaf

photo author
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 08:41 WIB
kisah Selvi Ananda menjadi mualaf sebelum menikah dengan Gibran Rakabuming Raka (Instagram)
kisah Selvi Ananda menjadi mualaf sebelum menikah dengan Gibran Rakabuming Raka (Instagram)

AYOSEMARANG.COM -- Nama Gibran Rakabuming Raka menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Indonesia mulai dari pejabat tinggi hingga rakyat biasa.

Hal ini terjadi lantaran Gibran yang baru berusia 36 tahun menjadi cawapres diusung Koalisi Indonesia Maju untuk dipasangkan dengan Prabowo Subianto.

Gibran maju setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan bahwa capres-cawapres yang masih di bawah usia 40 tahun dengan syarat pernah menjabat kepala daerah.

Baca Juga: Gibran Langsung Pamer Program Jika Terpilih Jadi Wakil Presiden, Sang Istri Jadi Sorotan

Terlepas dari berita hangat perpolitikan Tanah Air, sosok putra sulung Predisen Jokowi ini tentu sudah bukan sosok asing.

Marilah kita coba mengintip sisi lain dari istri tercinta Gibran yang menikah dengan wanita cantik nan anggun mantan Putri Solo yang bernama Selvi Ananda.

Ada fakta menarik dari pernikahan keduanya yang perlu kita ketahui, bahwa ternyata Mbak Selvi panggilan akrab Selvi Ananda itu adalah seorang mualaf.

Menantu pertama Presiden Jokowi ini mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan pengurus Masjid Istiqlal pada tanggal 20 Februari 2015, sehingga seusai prosesi tersebut Selvi resmi menjadi umat Islam.

Baca Juga: Unik! Ini Arti Nama Anak-Anak Gibran Rakabuming Cawapres Termuda, Jan Ethes Artinya?

Keputusan gadis cantik yang sebelumnya memeluk agama Katolik ini untuk menjadi mualaf sempat menuai cibiran hal tersebut tidak mampu merubah keputusannya untuk menjadi muslim.

Prosesi mualaf tersebut dilaksanakan beberapa bulan sebelum Selvi Ananda ini memutuskan menikah dengan Gibran Rakabuming Raka perjaka yang dicintainya.

Oleh karena itulah ketika dia melangsungkan pernikahan yang bertindak menjadi wali nikah bukan ayahnya, tetapi Kepala Kantor Urusan Agama Banjarsari bapak Mukhtaroji.

Hal tersebut disebabkan karena ada perbedaan keyakinan antara Selvi Ananda dengan ayahnya, dalam hukum Islam wali mempelai wanita dibenarkan untuk diwakilkan oleh wali hakim tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Prabowo Bawa-bawa Sumpah di Depan Gibran saat Deklarasi Capres Cawapres, Ada Apa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X