nasional

Daftar UMK 2024 Denpasar, Gianyar, Badung Mana yang Tertinggi? Cek Upah 9 Daerah, UMK Bali Resmi Disahkan

Sabtu, 2 Desember 2023 | 08:10 WIB
Ketetapan UMK Bali 2024 berlaku 1 Januari 2024 (unsplash)

UMKM berskala cukup besar yang mempekerjakan beberapa pegawai ini sudah membuat produk Jenggala sejak tahun 1976 dan produk ini mendapatkan penghargaan dunia dari UNESCO pada tahun 2010.

Karena begitu banyaknya UMKM atau perusahaan lokal yang memproduksi produk baik makanan khas Bali atau barang kerajinan unggulan Bali maka banyak masyarakat di Bali yang bermata pencaharian sebagai buruh atau pekerja pabrik.

Standar besaran UMK buruh atau pekerja di Provinsi Bali rata rata masih berkisar antara Rp2-3jutaan per bulan.

Berdasarkan hasil skema laju pertumbuhan perekonomian di Provinsi Bali selama satu tahun terakhir yang mana didominasi oleh pekerja atau buruh baik sektor informal maupun formal dan juga mendominasi sektor penunjang perekonomian maka upah minimum buruh atau pekerja memang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Bali untuk selalu melakukan evaluasi dan berkaitan dengan berapa besaran yang tepat diberikan kepada buruh atau pekerja setiap tahunnya.

Oleh karena itu faktor penentuan Upah Minimum Provinsi beserta Kabupaten Kota di Bali adalah hal yang sangat penting dan harus selalu dikaji secara mendalam karena berhubungan dengan faktor kebutuhan hidup layak masyarakat usia produktif atau tenaga kerja di sana.

Pada tahun 2023, Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tanggal 24 Nopember 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2023, ditetapkan UMP ditetapkan sebesar Rp 2,713.672.

UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,81% dibanding UMP Bali tahun 2022 yang besarannya Rp2.516.971.

Lalu berapakah nominal kenaikan UMP Bali 2024?

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672.

UMP Bali 2024 naik 3,86 persen atau Rp100ribu dibandingkan UMP berjalan tahun 2023 sebesar Rp2.713.672

Penetapan UMP Bali 2024 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023.

SK tersebut diteken Pj Gubernur Bali pada 21 November 2023.

Penetapan UMP Bali 2024 ini diputuskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bali.

Sebagai dasar atau acuan berapa besaran kenaikan UMP Bali 2024 Pemerintah terkait sudah melakukan studi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan pemantauan laju perekonomian, kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Bali selama tahun 2023.

Pengambilan keputusan resmi terkait kenaikan UMP Bali 2024 ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

Halaman:

Tags

Terkini