Daftar UMK 2024 Denpasar, Gianyar, Badung Mana yang Tertinggi? Cek Upah 9 Daerah, UMK Bali Resmi Disahkan

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 08:10 WIB
Ketetapan UMK Bali 2024 berlaku 1 Januari 2024 (unsplash)
Ketetapan UMK Bali 2024 berlaku 1 Januari 2024 (unsplash)

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi mengenai UMK Bali 2024 yang sudah disahkan Pemerintah Provinsi Bali pada hari Kamis, 30 November 2023.

Ketetapan UMK Bali 2024 sudah diumumkan dan disahkan oleh Pj Gubernur Bali yang berlaku per 1 Januari 2024.

UMK Bali 2024 sudah disahkan dengan nominal UMK Badung menjadi yang tertinggi mencapai Rp 3,3 juta lebih tinggi dari upah minimum kota Denpasar dan Gianyar.

Baca Juga: UMK Resmi 2024 Cirebon Kota dan Kabupaten Naik jadi Segini

Bali merupakan salah satu provinsi di wilayah tengah Indonesia yang sangat terkenal hingga mancanegara.

Bukan hanya dikenal karena memiliki banyak panorama alam yang sangat memukau sehingga menjadi destinasi wisata terfavorit, melainkan juga menciptakan banyak produk hasil karya atau kerajinan budaya yang sampai mendunia.

Banyak hasil karya atau kerajinan asli Bali yang berasal dari produk homemade atau asli buatan para pelaku UMKM yang terus menggeliat dan berkembang pesat.

Baik skala rumahan maupun sudah dalam cakupan besar (pabrik), para pekerja atau buruh terus membuat berbagai produk lokal khas Bali yang disukai oleh para wisatawan yang berkunjung ke pulau Dewata ini.

Baca Juga: Buruh Puas Keputusan UMK Semarang 2024, Apresiasi Mbak Ita karena Perjuangkan Kenaikan Upah Layak

Seperti contohnya produk lokal kebanggaan Bali yaitu Jenggala.

Jenggala merupakan produk keramik yang dibuat dengan bentuk sangat elegan, artistik, unik, dan penuh warna.

Berbagai jenis produk perabotan rumah yang terbuat dari jenggala, misalnya peralatan meja, kamar mandi dan spa, serta kotak hadiah.

Jenggala memiliki bentuk dan ukiran estetik yang menggambarkan kekhasan Bali seperti ukiran Kelapa, Ingka, Griya, Patra Punggel, Bambu, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: UMK Naik 4,2 Persen, Dewan Buruh Kendal Nilai Belum Layak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

X