KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimun Kabupaten sudah ditetapkan dan Kabupaten Kendal peringkat ketiga tertinggi dibawah Kota Semarang dan Demak. Namun demikian Dewan Buruh Kendal menyebut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal yang naik 4,2 persen belum layak.
Pasalnya, hal itu tidak selaras dengan laju pertumbuhan ekonomi Kendal yang mencapai 5,88 persen. Ketua Dewan Buruh Kendal Sudarmaji menjelaskan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK Kendal tahun 2024 sebesar 15 persen. Namun, yang disetujui yakni 4,2 persen atau naik menjadi Rp 2.613.573.
Dirinya menilai, ada ketidakadilan terkait pengupahan ini. Pasalnya, kenaikan UMK tidak selaras dengan laju pertumbuhan ekonomi di Kendal yang mencapai 5,88 persen atau berada di atas rata-rata nasional.
"Ada ketidakadilan, karena daerah lain yang laju pertumbuhan ekonominya tidak bagus malah disamakan dengan Kendal," jelasnya saat dihubungi Jumat 1 Desember 2023
Namun demikian Sudarmaji masih menunggu hasil audiensi yang dilakukan bersama Bupati Kendal pada 27 November lalu. Dikatakan saat audiensi bupati turut prihatin dengan rendahnya UMK di Kendal. "Karena idealnya kenaikan UMK Kendal itu antara 13-14 persen," katanya.
Sudarmaji melanjutkan, pihaknya mengaku kecewa dengan keputusan UMK Kendal 2024 ini. Pasalnya, ada dua daerah yang melakukan pengupahan tidak berdasarkan PP No 51 tahun 2023. Kendati begitu, Dia berharap buruh di Kendal bisa lebih sejahtera dengan pengupahan yang layak.
"Kalau usulannya 15 persen paling tidak disetujui 50 persennya. Apalagi buruh di Kendal ini banyak," tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal Cicik Sulastri mengatakan, kenaikan UMK Kendal 2024 ini cukup bagus dibanding tahun sebelumnya. Dia menyebut, hal ini juga sesuai usulan yang disampaikan.
"Penetapan upah minimum ini juga berdasar serapan tenaga kerja di Kendal. Semoga keputusan tersebut membawa keberkahan untuk semuanya," ujarnya.