AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan UMK Jawa Tengah 2024 yang sudah resmi disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Ketetapan UMK Jawa Tengah 2024 sudah resmi diumumkan hari Kamis, 30 November 2024 seiring dengan pengumuman kenaikan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 persen.
UMK Jawa Tengah 2024 sudah resmi mengalami kenaikan dengan prosentase yang berbeda-beda tiap kabupaten atau kota dan berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, UMK Jawa Tengah 2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
UMP dan UMK Jawa Tengah 2024 akhirnya resmi diumumkan oleh Pemprov Jawa Tengah bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah akan tetapi waktunya berbeda-beda.
UMP Jawa Tengah 2024 diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, pada tanggal 21 November 2023.
Sedangkan untuk UMK Jawa Tengah 2024 juga sudah diumumkan secara resmi oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana kemarin, 30 November 2023.
Di dalam proses penetapan besaran UMP dan UMK Jawa Tengah 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah masing-masing kabupaten kota selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMP dan UMK sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.
Jika ditinjau dari Besaran UMP Jateng 2023 yang disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut menetapkan besaran UMP Jateng 2023 sebesar Rp1.958.169,69 naik 8,01 persen atau sebesar Rp 145.234,26 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.812.935.
Penetapan UMP tahun 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Untuk penetapan UMP Jawa Tengah 2024 ini, Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Tengah diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis pada hari Selasa 21 November 2023.
Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan UMP Jawa Tengah 2024, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah beserta pakar/ akademisi, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah melakukan rapat pleno (16/11/2023).
Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Tengah selama satu tahun terakhir ini.
Perhitungan penetapan UMP Jawa Tengah 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.