UMK Jabodetabek 2024 Resmi Disahkan Berlaku 1 Januari Cek Upah Semua Daerah di Atas 4 Juta

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 15:01 WIB
UMK Jabodetabek 2024 Resmi Disahkan Berlaku 1 Januari/ unsplash
UMK Jabodetabek 2024 Resmi Disahkan Berlaku 1 Januari/ unsplash

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan UMK Jabodetabek yang sudah resmi ditetapkan pada hari Kamis, 30 November 2023.

Kenaikan UMK Jabodetabek 2024 sudah resmi ditetapkan dan berlaku per 1 Januari 2024.

Kenaikan UMK Jabodetabek 2024 tiap kabupaten atau kota (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) berbeda-beda nominalnya, misalnya Kota Jakarta sudah mendapatkan keputusan resmi berapakah kenaikan UMK yang berlaku per 1 Januari 2024 yaitu naik sebesar Rp 165 ribu sehingga nominalnya mencapai Rp5 juta.

Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi di mana sebagai penggerak laju perekonomian di Indonesia.

Tingkat kebutuhan hidup masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta semakin meningkat ditunjang dengan produktivitas berbagai sektor ekonomi yang juga berkembang pesat, yang bersumber dari perdagangan, perindustrian, bisnis, dan jasa.

Sedangkan untuk masyarakat yang tinggal di kawasan Jabodetabek, daerah tersebut meliputi lima wilayah yang berbeda daerah administratifnya.

Jabodetabek meliputi DKI Jakarta dan sebagian provinsi Jawa Barat dan Banten, khususnya tiga kabupaten – Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor serta sebagian wilayah Kota Depok di Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang di Banten.

Seluruh wilayah Jabodetabek memiliki tingkat laju pertumbuhan perekonomian yang sama-sama berkembang pesat.

Berdasarkan tingginya laju pertumbuhan perekonomian di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang beberapa daerahnya terkenal dengan Jabodetabek di mana ditunjang dari berbagai sektor baik berskala mikro hingga makro maka sangat berpengaruh terhadap besarnya kebutuhan atau serapan sumber daya manusia sebagai subjek pelaku ekonomi yang juga semakin tinggi.

Selain pengembangan berbagai sektor penopang perekonomian, besaran nilai upah minimum di tiap kabupaten kota di Jabodetabek yang diterima oleh buruh atau pekerja setiap bulannya juga mendapatkan perhatian lebih dari Pemprpv hingga Pemkab atau Pemkot wilayah masing-masing dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, karena wilayah Jabodetabek terdiri dari beberapa kabupaten dan kota di wilayah administratif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten maka masing-masing pemerintah terkait bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan Daerah masing-masing selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMP dan UMK sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat di masing-masing kabupaten atau kota di setiap provinsi.

Lalu sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan untuk penetapan UMP masing-masing provinsi baik DKI Jakarta, Jawa Barat maupun Banten, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi masing-masing didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi beserta pakar/ akademisi, dan serikat pekerja sudah melakukan rapat pleno dan koordinasi.

Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat selama satu tahun terakhir ini.

Perhitungan penetapan UMP dan UMK di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tahun 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X