Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya menetapkan UMK 2024 dengan bersandar pada PP 51 tentang Pengupahan.
Berikut keputusan UMK Bogor, Depok, dan Bekasi tahun 2024.
- UMK Kota Bogor 2024 sebesar Rp4.813.988, naik dari yang sebelumnya Rp4.639.429,39 (UMK 2023).
- UMK Kabupaten Bogor 2024 sebesar Rp4.579.541, naik dari yang sebelumnya Rp4.520.212,25 (UMK 2023).
- UMK Kota Depok 2024 sebesar Rp4.878.612, naik dari yang sebelumnya Rp4.694.493,70 (UMK 2023)
- UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.343.430, naik dari yang sebelumnya Rp5.158.248,20 (UMK 2023).
3. Tangerang
Tangerang merupakan masuk dalam kawasan administrasi Provinsi Banten.
Untuk berapa besaran UMP Banten 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,50%. Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11.
Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.
Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Lalu untuk keputusan UMK kota Tangerang dan Tangerang Selatan juga sudah disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten 2024 yang ditandangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada Kamis, 30 November 2023.
Menurut Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
Berikut hasil keputusan UMK Kabupaten Tangerang, kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan tahun 2024.