- UMK Kabupaten Tangerang 2024 sebesar Rp4.527.688,52 (UMK 2023) + 1,64% menjadi Rp4.601.988 per bulan.
- UMK Kota Tangerang 2024 sebesar Rp4.584.519,08 (UMK 2023) + 3,83% menjadi Rp4.760.289,54 per bulan.
- UMK Kota Tangerang Selatan 2024 sebesar Rp4.551.451,70 (UMK 2023) + 2,62% menjadi Rp4.670.791 per bulan.
Untuk penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMK Jabodetabek 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.
Itulah informasi terkait dengan kenaikan resmi UMK Jabodetabek 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat! ***