Berdasarkan hasil keputusan UMK 2024 Jateng, Kota Semarang masih menjadi kota dengan UMK tertinggi tahun 2024 dengan upah minimum sebesar Rp 3.243.969 per bulan.
Sedangkan Kabupaten Banjarnegara menjadi kabupaten dengan UMK terendah dengan upah minimum sebesar Rp 2.038.005 per bulan
Itulah informasi terkait dengan keputusan kenaikan UMK Jawa Tengah 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat! ***