nasional

Daftar UMK 2024 Denpasar, Gianyar, Badung Mana yang Tertinggi? Cek Upah 9 Daerah, UMK Bali Resmi Disahkan

Sabtu, 2 Desember 2023 | 08:10 WIB
Ketetapan UMK Bali 2024 berlaku 1 Januari 2024 (unsplash)

Penetapan UMP Bali 2024 ini sudah mengacu dan sesuai dengan aturan pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan memperhitungkan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Pemerintah Provinsi Bali menggunakan acuan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), yakni 2,40 persen.

Sementara untuk angka pertumbuhan ekonominya sebesar 5,9 persen dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten.

Penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP Bali 2024 berdasarkan keputusan PJ Gubernur Bali ini merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.

Lalu berapakah UMK Bali 2024 yang sudah resmi diumumkan oleh Pemprov Bali pada hari Kamis, 30 November 2023?

Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Bali tahun 2024.

Besaran UMK Bali 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 tertanggal 28 November 2023.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, diketahui empat kabupaten/kota di Bali memiliki nilai UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024.

Berikut daftar UMK Bali 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024.

1. UMK Kabupaten Badung tahun 2024 sebesar Rp 3.318.628,06, naik dari yang sebelumnya Rp3.163.837 (UMK 2023).

2. UMK Kota Denpasar tahun 2024 sebesar Rp 3.096.823, naik dari yang sebelumnya Rp2.994.646 (UMK 2023).

3. UMK Kabupaten Gianyar tahun 2024 sebesar Rp 2.928.713, naik dari yang sebelumnya Rp2.837.680 (UMK 2023).

4. UMK Kabupaten Tabanan tahun 2024 sebesar Rp 2.913.164,74, naik dari yang sebelumnya Rp2.824.613 (UMK 2023).

5. UMK Kabupaten Jembrana 2024 sebesar Rp 2.813.672, naik dari yang sebelumnya Rp2.738.698 (UMK 2023).

Halaman:

Tags

Terkini