nasional

PPPK dan CPNS 2024 Segera Dibuka, Ternyata Skor SKD CPNS 2023 Masih Bisa Dipakai Tahun Ini, Begini Ketentuannya!

Selasa, 9 Januari 2024 | 16:06 WIB
PPPK dan CPNS 2024 Segera Dibuka, Ternyata Skor SKD CPNS 2023 Masih Bisa Dipakai

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini merupakan informasi soal Skor SKD CPNS 2023 yang bisa dipakai di CPNS 2024 dan juga PPK tahun ini.

Nah, bagi Anda yang memiliki Skor SKD CPNS 2023 berarti gak perlu mengikuti ujian di CPNS 2024 ini.

Tentunya hal ini semakin mempermudah Anda untuk mendapatkan kesempatan menjadi ASN baru.

Meski begitu, tidak serta merta bisa langsung di pakai seenaknya lho SKD CPNS 2023 untuk seleksi CPNS 2024.

Ada beberapa ketentuan yang mengikat terhadap penggunaan Skor SKD CPNS 2023 untuk seleksi CPNS 2024.

Nah, beragam ketentuan tersebut akan kami uraikan pada artikel di bawah ini dengan detail dan seksama.

Jadi, harap baca artikel ini dengan tuntas, beragam ketentuan yang mengikat Skor SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

• diketahui kalau Anda bisa menggunakan Skor SKD CPNS 2023 untuk periode pada tahun 2024 ini.

Hal tersebut didasari oleh Keputusan Menpan RB nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Seperti yang dikutip dari Instagram @aymangayu, tentang bolehnya menggunakan Skor SKD CPNS 2023 untuk tahun 2024 telah tercatat pada diktum kesembilan dengan bunyi sebagai berikut:

"Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya"

Dari kalimat ini maka sudah jelas kalau Skor SKD CPNS 2023 bisa digunakan untuk CPNS tahun 2024.

Namun, ketentuan ini ada beberapa kondisi yang mengikat sebagai berikut:

1. Kalau peserta kembali menggunakan nilai SKD CPNS 2023, maka tidak perlu lagi untuk ikut ujian SKD CPNS 2024. Peserta hanya tinggal menunggu pengumuman ranking SKD.

Halaman:

Tags

Terkini