2. Nilai SKD yang ada pada tahun 2023 hanya bisa digunakan untuk tahun 2024. Artinya, ini tidak akan berlaku lagi jika diluar periode CPNS 2024.
3. Nilai yang bisa digunakan lagi adalah nilai SKD yang memenuhi passing grade. Jika tidak memenuhi itu, nilai SKD tidak bisa digunakan.
4. Jika peserta memutuskan untuk tetap ikut di seleksi penilaian SKD CPNS 2024, maka nilai SKD tahun 2023 tidak bisa lagi digunakan, itu berlaku mutlak baik hasilnya lebih tinggi ataupun lebih rendah dari nilai SKD 2024.
Demikian, itu tadi adalah informasi soa SKD Skor CPNS 2023 yang bisa digunakan di CPNS 2024 dengan beragam ketentuan yang tadi disebutkan.***(Adisa Pratama)