nasional

Oknum Guru di Kendal Akui 5 Kali Berhubungan Tak Pantas dengan Muridnya di Perpustakaan dan Ruang Kelas

Senin, 29 Januari 2024 | 12:08 WIB
Oknum Guru Bejat di Kendal Akui 5 Kali Gauli Muridnya di Perpustakaan dan Ruang Kelas

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Oknum guru sebuah sekolah dasar di Kecamatan Boja Kendal mengakui 5 kali melakukan hubungan tak pantas dengan dua anak didiknya.

Perbuatan tercela guru ke murid di Kendal tersebut dilakukan di perpustakaan dan ruang kelas, saat sekolah dalam kondisi sepi.

Sudaryadi alias Pak Dar diamankan Satreskrim Polres Kendal di kediamannya di Desa Bebengan Kecamatan boja setelah orangtua korban melaporkan perbuatan oknum guru honorer ini ke polisi.

Tersangka merupakan guru dimana korban bersekolah, dan tersangka sering berkomunikasi dengan korban baik langsung maupun via telefon, Tersangka juga sering memberikan uang kepada korban serta memperlihatkan video tak pantas kepada korban, sehingga korban merasa nyaman dengan tersangka sehingga korban mau melayani tersangka.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan oknum guru ini diketahui setalah orangtua korban yang membuka telepon genggam anaknya melihat percakapan dipesan WA.

Ditambahkan, tidak hanya dilakukan kepada satu murid saja, pelaku juga melakukan aksi bejatnya ke teman korban.

“Jadi korban disuruh datang pagi-pagi ke perpustakaan, sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu oknum guru menutup pintu perpustakaanan,” imbuh wakapolres.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya, bahkan sudah 5 kali melakukan hubungan tak pantas kepada anak didiknya sendiri diperpustakaan dan ruang kelas.

Atas perbuatan oknum guru SD tersebut, polisi mengancamnya dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Pengganti Undang - Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara, di tambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Tags

Terkini