KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kasus orderan fikitf yang menimpa Sahrul Maulana warga Desa Karangayu Cepiring yang viral akhirnya terungkap.
Pelaku yang melakukan pemesanan yang tidak dipesan oleh Sahrul Maulana, ternyata mantan tunangannya.
Pelaku Niken Mayang Sari, wanita berusia 21 tahun warga Gayamsari Kota Semarang diamankan polisi setelah melakukan aksi pemesanan fiktif hampir 400 pesanan.
Pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena sakit hati kepada korban yang merupakan mantan tunangannya.
Pelaku dendam lantaran batal menikah dengan korban yang seharusnya dilaksanakan oktober 2023 silam.
Kepada petugas, Niken Mayang Sari mengatakan, dirinya sudah menuruti kemauan korban termasuk melayani berhubungan badan meski belum menikah.
“Saya jengkel dan sakit hati karena korban memaksa saya untuk berhubungan badan bahkan saat saya sakit. Padahal belum menikah dan rencana akan nikah oktober 2023 lalu tetapi dibatalkan oleh keluarga dan Sahrul,” jelasnya saat pers rilis di Mapolres Kendal Senin 29 Januari 204.
Pembatalan pernikahan sepihak oleh keluarga korban inilah yang membuat pelaku menjadi kesal dan sakit hati.
Menggunakan telepon genggam miliknya, dan bermodal foto kartu identitas milik korban pelaku memesan sejumlah barang untuk diantar ke rumah mantan tunangannya tersebut.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pelaku melakukan pemesanan fiktif lebih dari 400 kali.
“Pelaku sudah melakukan order fiktif dari September 2023 hingga Januari 2024 sebanyak 400 jenis barang dan 200 kendaraan jasa angkutan. Pesanan yang buat pelaku dialamatkan ke rumah korban dan hampir setiap hari datang pesanan yang tidak pernah diorder korban,” terangnya.
Ditambahkan pesanan fiktif yang dibuat pelaku berupa mebel, sayuran, barang elektronik, mobil jasa angkutan, rental mobil hingga tangki sedot WC.
“Merasa diteror dan tidak pernah memesan serta menanggung kerugian karena harus menebus pesanan tersebut, korban melaporkan ke polisi,” imbuh Wakapolres.
Dari pemeriksaan petugas dan nomor telepon yang digunakan untuk melakukan pesanan fiktif pelaku berhasil diamankan.