AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal tahun 2024 masuk menjadi top 3 nilai upah minimum di Provinsi Jawa Tengah.
Untuk UMK Kendal 2025, diperkirakan bertambah lebih dari Rp150 ribu, jika didasarkan pada kenaikan sebesar 6,5 persen.
Besaran kenaikan upah minimum ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.
Baca Juga: UMK Demak 2025 Nyaris Tembus Rp3 Juta! Buruh Sumringah Jika Upah Minimum naik 6,5 Persen
Prabowo menutuskan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” papar Presiden Prabowo, dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.
Nilai kenaikan upah minimum tersebut bisa digunakan untuk memperkirakan besaran UMK 2025 di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kendal.
Pada tahun 2024, nilai UMK Kendal adalah Rp2.613.573.
Baca Juga: UMK Purworejo 5 Tahun Terakhir Bikin Buruh Merana, Upah Minimum 2025 Pasti Naik 6,5 Persen?
Di Jawa Tengah, nilai tersebut hanya kalah dari Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Apabila kenaikan upah minimum 2025 di Kendal mengikuti keputusan dari presiden, maka perkiraannya adalah sebagai berikut.
Perkiraan UMK Kendal 2025
= UMK Kabupaten Kendal 2024 + 6,5%