Terbentur Aturan, Banyak Pasien di Rumah Sakit Tidak Bisa Mencoblos

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 19:36 WIB
Salah satu pasien di RSI Muhammadiyah Kendal yang terpaksa tidak menggunakan hak pilihnya di Pemilu 14 Februari 2024.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Salah satu pasien di RSI Muhammadiyah Kendal yang terpaksa tidak menggunakan hak pilihnya di Pemilu 14 Februari 2024. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Sejumlah pasien di beberapa rumah sakit di Kabupaten Kendal mengaku kecewa, karena tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Pasien ini berharap bisa mendapatkan kemudahan dalam pencoblosan Pemilu 2024, mengingat Pemilu tahun ini tidak ada TPS khusus keliling dan aturan KPU yang merugikan masyarakat khususnya pasien di rumah sakit.

Seperti pasien di Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Weleri Kendal yang baru masuk rumah sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Aturan 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu harus melaporkan pindah tempat memilih, membuat banyak pasien yang tidak mencoblos.

Hal ini sangat merugikan masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya, namun karena aturan dari KPU yang meniadakan TPS khusus yang keliling di rumah sakit membuat pasien banyak yang kecewa.

Baca Juga: Quick Count Sementara, Prabowo-Gibran Unggul di Semarang, Paling Banyak di Gayamsari dan Gunungpati

Dina misalnya pasien di RSI Muhammadiyah Kendal yang baru kali pertama akan menggunakan hak suaranya, tidak bisa memilih.

“Saya masuk RSI baru dua hari dan memang belum mengurus surat pindah memilih di TPS terdekat. Ya hanya berharap ada solusi untuk pasien rumah sakit agar bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya ditemui di ruang perawatan Rabu, 14 Februari 2024.

Berdasarkan data di RSI Muhammadiyah Kendal terdapat 128 pasien yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 ini. Sedangkan di Rumah Sakit Umum Daerah Soewondo Kendal ada 196 pasien yang terpaksa tidak mencoblos karena harus rawat inap.

Humas RSI Muhammadiyah Kendal, Farid Hermawan mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan berbagai rumah sakit terkait kondisi ini. Dia mengaku pasien di RSI Muhammadiyah Kendal bisa menggunakan hak suara jika sudah mengajukan h-7 sebelum pencoblosan.

Baca Juga: Hari Kasih Sayang, Srikandi Polres Kendal Bagikan Cokelat dan Bantu Warga Berkebutuhan Khusus

“Sudah kordinasi dengan sejumlah rumah sakit se-Jawa Tengah banyak pasien yang tidak bisa mencoblos dan tersebar di 240 rumah sakit.,” katanya.

Ditemui terpisah divisi perencanaan data dan informasi KPU Kendal Akhmat Zainut Tholibin mengatakan, tidak ada TPS khusus di rumah sakit di wilayah Kabupaten Kendal.

“Untuk Pemilu kali ini tidak ada TPS khusus jadi sekarang pasien harus pindah memilih pada h-7 sebelum pelaksanaan Pemilu. Sesuai regulasi dan keputusan dari pusat,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X