AYOSEMARANG.COM -- Segini perkiraan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal 2025, jika kenaikannya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2025.
UMP Jateng 2025 sudah sah dinaikkan sebesar 6,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Jika UMK Kendal 2025 juga naik 6,5 persen, maka perkiraan besarannya bisa disimak di sini.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen! Bocoran Upah Minimum di 35 Daerah, Tertinggi Rp3,4 Juta
Kenaikan UMP Jateng 2025 diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, di ruang kerjanya, Rabu 11 November 2024 malam
Untuk UMK Kendal 2025, bisa mengalami pertambahan lebih dari Rp150 ribu, jika mengacu pada kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: Kenaikan UMK Surabaya 2025 Resmi 6,5 Persen! Buruh Terima Upah Paling Sedikit Rp5 Juta
Perkiraan nominalnya adalah sebagai berikut.
Perkiraan UMK Kendal 2025
= UMK Kabupaten Kendal 2024 + 6,5%
= Rp2.613.573 + Rp169.882
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Segera Diumumkan! Upah Kudus, Cilacap, Jepara Tembus Rp2,6 Juta