AYOSEMARANG.COM -- Kenaikan Upah Minimum Kota/Kota (UMK) Balikpapan 2025 diperkirakan lebih tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan pada tahun 2024.
Perkiraan kenaikan upah minimum ini mengacu pada isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, di Pasal 5 Ayat 2.
"Nilai kenaikan Upah Minimum Kota/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum Kota/kota tahun 2024," bunyi pasal tersebut.
Jadi, angka 6,5 persen ini bisa digunakan untuk memperkirakan upah minimum di tahun depan, termasuk UMK Balikpapan 2025.
Pada tahun 2024, UMK Balikpapan mengalami kenaikan sebesar 4,55 persen jika dibandingkan dengan UMK di tahun 2023.
Apabila nantinya UMK Balikpapan 2025 ditetapkan naik 6,5 persen, berarti kenaikan upah minimum ini lebih tinggi daripada kenaikan di tahun lalu.
Sebagai informasi, besaran UMK Balikpapan 2024 adalah Rp3.475.595.
Baca Juga: Kenaikan UMK Tegal 2025 Tak Sampai 150 Ribu? Wilayah Kota dan Kabupaten Sama-Sama Gajian 2,3 Jutaan
Berikut ini adalah perkiraan UMK Balikpapan 2025, jika dihitung berdasarkan kenaikan yang disebutkan dalam Permenaker No. 16 tahun 2024.
Perkiraan UMK Balikpapan 2025
= UMK Kota Balikpapan 2024 + 6,5%
= Rp3.475.595 + Rp225.914