UMK 2025 Jawa Barat, Ada yang Bisa Salip Kota Bekasi setelah Kenaikan 6,5 Persen?

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 21:12 WIB
Daftar UMK 2025 Jawa Barat (freepik)
Daftar UMK 2025 Jawa Barat (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 4 Desember 2024.

Aturan tersebut menetapkan bahwa kenaikan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi di masing-masing daerah.

Penetapan Jadwal UMP dan UMK

Dalam Permenaker tersebut, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) harus dilakukan paling lambat 11 Desember 2024. Sementara itu, UMK dan UMSK ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

Kota Bekasi Tetap Tertinggi di Jawa Barat

Di antara kabupaten/kota di Jawa Barat, Kota Bekasi masih menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan UMK tertinggi. Pada 2024, UMK Kota Bekasi berada di angka Rp5.343.430. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, nilai UMK tahun 2025 naik Rp347.322 menjadi Rp5.690.752.

Baca Juga: UMK Kab Semarang 2025 Selisihnya Segede Ini dengan UMK Kota Semarang, Segini Nominalnya Jika Naik 6,5 Persen

Daftar Lengkap UMK 2025 di Jawa Barat

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 di Jawa Barat setelah kenaikan 6,5%:

- Kota Bekasi: Rp5.690.752
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252

- Kota Depok: Rp5.195.721
- Kota Bogor: Rp5.126.897
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
- Kota Bandung: Rp4.482.914

- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284
- Kota Cimahi: Rp3.863.692

- Kabupaten Subang: Rp3.508.626
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634

Baca Juga: Bapak Gamma Datangi Sidang Kode Etik Aipda Robig di Polda Jateng, Belum Bisa Maafkan dan Minta Hukum Setimpal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X