AYOSEMARANG.COM -- Menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 yang dijadwalkan pada Desember mendatang, perhatian publik kembali tertuju pada dinamika perubahan UMK di Jawa Tengah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024, UMK 2025 akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Namun, sebelum pengumuman tersebut, penting untuk meninjau bagaimana perbandingan kenaikan UMK di Jawa Tengah antara tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan UMK di wilayah ini sangat bervariasi.
Baca Juga: UMK Sleman 2025 Diperkirakan Jadi Segini, Pekerja Dapat Tambahan Gaji 150 Ribu!
Kabupaten Jepara mencatatkan kenaikan tertinggi dengan 7,85%, sementara Kabupaten Demak mencatatkan kenaikan terendah sebesar 3,02%.
Perbandingan UMK Tahun 2023 dan 2024 di Jawa Tengah
Di antara 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, kenaikan UMK bervariasi mulai dari yang paling rendah hingga yang tertinggi.
Jepara, yang mengalami kenaikan paling signifikan, mencatatkan kenaikan dari Rp2.272.627 pada 2023 menjadi Rp2.450.915 pada 2024.
Di sisi lain, Kabupaten Demak, meski mengalami kenaikan, mencatatkan angka terendah dengan hanya 3,02%, dari Rp2.680.421 menjadi Rp2.761.236.
Baca Juga: 5 Mobil MPV Premium Alternatif bagi yang Bosan dengan Toyota Alphard
Berikut adalah beberapa contoh perbandingan UMK 2023 dan 2024 beserta persentase kenaikannya:
- Cilacap: Kenaikan 4,03%, dari Rp2.383.090 menjadi Rp2.479.106
- Banyumas: Kenaikan 3,66%, dari Rp2.118.124 menjadi Rp2.195.690