AYOSEMARANG.COM -- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta 2025 diperkirakan lebih rendah jika dibandingkan dengan kenaikan UMK Yogyakarta 2024.
Pada tahun 2024, upah minimum di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 7,24 persen dari tahun 2023.
Sedangkan untuk UMK Yogyakarta 2025, diperkirakan hanya naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
Hal ini mengacu pada isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Pasal 5 Ayat 2, tertulis bahwa "Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024".
Jadi, nilai tersebut bisa dijadikan acuan untuk memperkiraan besaran UMK Yogyakarta 2025.
Sebagai informasi, nilai UMK Yogyakarta 2024 sebesar Rp2.492.997.
Nilai tersebut merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Apabila mengalami kenaikan 6,5 persen di tahun 2025, maka selisihnya dengan UMK Kota Yogyakarta di tahun2024 adalah sekitar Rp160 ribu.
Inilah perhitungan UMK Yogyakarta 2025, apabila mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Perkiraan UMK Yogyakarta 2025
Baca Juga: Siapa Paling Sedikit? Perbandingan 10 Kabupaten UMK Terendah di Jawa Tengah dan Jawa Timur