UMK Mojokerto 2025 Naik hingga 300 Ribu Lebih Dibandingkan UMK Mojokerto 2024, Ini Dia Prediksi untuk Wilayah Kabupaten dan Kota

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 15:53 WIB
Perkiraan kenaikan UMk Mojokerto 2025 dibandingkan UMK Mojokerto 2024. (Ilustrasi: TikTok )
Perkiraan kenaikan UMk Mojokerto 2025 dibandingkan UMK Mojokerto 2024. (Ilustrasi: TikTok )

AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mojokerto 2025 diperkirakan naik hingga lebih dari Rp300 ribu, jika dibandingkan UMK Mojokerto 2024.

Nilai kenaikan tersebut adalah untuk UMK Kabupaten Mojokerto 2025, di mana pada tahun 2024 ini UMK-nya sebesar Rp4.624.787.

Untuk Kota Mojokerto, upah minimum tahun 2024 lebih rendah yakni sebesar Rp2.832.710. Sehingga, UMK Kota Mojokerto 2025 kenaikannya juga tak setinggi wilayah kabupaten.

Baca Juga: Bikin Full Senyum, UMK Jateng 2025 Bisa Naik 6,5 Persen, Demak, Kendal, Kudus Nyaris Rp3 Juta!

Kenaikan tersebut merupakan perkiraan jika UMK Mojokerto 2025 dihitung mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK Mojokerto 2024.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Di Pasal 5 Ayat 2, disebutkan bahwa "Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024".

Jadi, nilai kenaikan 6,5 persen ini bisa digunakan untuk memperkirakan besaran UMK Mojokerto 2025.

Baca Juga: UMK Kudus 2025 Naik 1 Januari! Perhitungan Upah Minimum Bertambah 6,5 Persen Jadi Segini

Berikut ini adalah perhitungan UMK Mojokerto 2025, jika ada kenaikan sebesar 6,5 persen.

Perkiraan UMK Mojokerto 2025

- Perkiraan UMK Kabupaten Mojokerto 2025

= UMK Kabupaten Mojokerto 2024 + 6,5%
= Rp4.624.787 + Rp300.611
= Rp4.925.398

Baca Juga: UMK Sragen 2025 Cuma Naik 130 Ribuan? Diperkirakan Tetap Jadi Salah Satu yang Terendah di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X