AYOSEMARANG.COM -- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Solo (Surakarta) tahun 2025, kemungkinan akan lebih tinggi dari tahun 2024 lalu.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, disebutkan bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.
Jadi jika ada kenaikan sebesar 6,5 persen, maka kenaikan UMK Solo 2025 akan lebih tinggi dibandingkan UMK Solo 2024.
Pada tahun 2024, kenaikan UMK Solo adalah sebesar 4,36 persen.
Dari nilai UMK Solo 2023 sebesar Rp 2.174.169,15, menjadi Rp2.269.070 pada tahun 2024.
Dengan kemungkinan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, maka UMK Solo 2025 akan bertambah dengan nilai nyaris Rp150 ribu.
Perhitungan UMK Solo 2025 jika naik 6,5 persen bisa dilihat di bawah ini.
Baca Juga: Ditetapkan Tanggal Ini! UMK Jatim 2025 Kenaikan 6,5 Persen, Sidoarjo Ungguli Surabaya dan Gresik?
Perkiraan UMK Solo 2025
= UMK Kota Solo 2024 + 6,5%
= Rp2.269.070 + Rp147.490
Baca Juga: UMR Surabaya 2025 FIX Tembus 5 Juta? Berpeluang Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan Gaji Tahun Depan