AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Wonogiri 2025 berpeluang naik sebesar 6,5 persen.
Peluang kenaikan ini didasarkan pada keputusan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
Namun meski berpeluang naik, benarkah UMK Wonogiri 2025 masih berada di angka yang terhitung rendah yakni Rp2,1 jutaan?
Baca Juga: UMK Sleman, Bantul, Yogyakarta Jadi Segini, Daftar UMK DIY 2025 Bila Naik 2,6 Persen
Dengan perkiraan UMK 2025 sebesar Rp2,1 jutaan, nilai tersebut rupanya kalah jauh jika dibandingkan dengan Kabupaten Karanganyar.
Padahal, kedua kabupaten ini terletak bersisian, di mana Karanganyar merupakan batas sebelah utara dari Wonogiri.
UMK tahun 2024 untuk Kabupaten Wonogiri dan Karanganyar adalah sebagai berikut:
UMK Wonogiri 2024: Rp2.047.500
UMK Karanganyar 2024: Rp2.288.366
Dari nilai UMK 2024 di atas, bisa dilihat bahwa selisihnya sebesar Rp240.866.
Apabila kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen berlaku merata, maka perkiraannya menjadi seperti di bawah ini.
- Perkiraan UMK Wonogiri 2025
= UMK Kabupaten Wonogiri 2024 + 6,5%
= Rp2.047.500 + Rp133.088
= Rp2.180.588
Baca Juga: Jika UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, 5 Daerah Ini Jadi UMK Terendah! Upah Cuma Segini