AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 resmi mengalami kenaikan hingga 6,5 persen.
Besaran kenaikan itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada, Jumat 29 november 2024 lalu.
Lantas berapa nominal UMK Semarang 2025 apabila mengikuti aturan naik 6,5 persen?
Baca Juga: UMK Kabupaten Semarang 2025 Masih di Bawah Rp3 Juta Meski Naik 6,5 persen! Ini Perhitungannya
Diketahui penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK) dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Hal itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Presiden Prabowo juga menyerahkan kepada dewan pengupahan daerah masing-masing untuk menetapkan besaran kenaikan UMK 2025.
Nantinya, kepastikan besaran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Dinaikkan 6,5 Persen! Daftar UMK Jawa Timur 2025 Nyaris Tembus Rp5 Juta, Gresik Salip Surabaya?
Perhitungan UMK Semarang
Mengingatkan kembali, pada tahun 2024 Kota Semarang memiliki besaran UMK Rp3.243.969.
Jumlah itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 30 November 2023.
Bila nantinya UMK Semarang 2025 mengikuti kenaikan 6,5 persen seperti yang disampaikan Presiden, maka berikut perhitungannya:
6,5 persen x Rp3.243.969 = Rp210.857,985