UMK Kabupaten Semarang 2025 Masih di Bawah Rp3 Juta Meski Naik 6,5 persen! Ini Perhitungannya

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 08:46 WIB
Perhitungan UMK Kabupaten Semarang 2025 jika naik 6,5 persen. (freepik)
Perhitungan UMK Kabupaten Semarang 2025 jika naik 6,5 persen. (freepik)

 

AYOSEMARANG.COM -- Kabupaten Semarang menjadi salah satu daerah dengan upah minimum kabupaten kota (UMK) tertinggi di Jawa Tengah.

Apakah besaran UMK Kabupaten Semarang 2025 bisa mencapai di atas Rp3 juta jika dinaikkan 6,5 persen?

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan sebesar 6,5 persen.

Presiden menegaskan kenaikan tersebut sebagai langkah perlindungan sosial untuk para pekerja untuk meningkatkan daya beli agar tercapai kebutuhan hidup yang layak.

Baca Juga: Dinaikkan 6,5 Persen! Daftar UMK Jawa Timur 2025 Nyaris Tembus Rp5 Juta, Gresik Salip Surabaya?

Selain itu, untuk penatapan UMK 2025 di seluruh daerah di Indonesia, presiden menyerahkan kepada dewan pengupahan kabupaten kota masing-masing.

Namun besaran kenaikannya harus disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut serta diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Berikut perhitungan UMK Kabupaten Semarang 2025 jika ikut dinaikan 6,5 persen seperti kenaikan UMP:

6,5 persen x UMK Kabupaten Semarang 2024

= 6,5/100 x Rp2.582.287

Jumlah kenaikan = Rp167.848

Baca Juga: Masih Banyak Upah di Bawah Rp2,5 Juta Meski UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya

UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.582.287 + Rp167.848 = Rp2.750.135,65

Dari perhitungan di atas, maka UMK Kabupaten Semarang 2025 diperkirakansebesar Rp2.750.135,65.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X