UMK Kabupaten Semarang 2025 Masih di Bawah Rp3 Juta Meski Naik 6,5 persen! Ini Perhitungannya

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 08:46 WIB
Perhitungan UMK Kabupaten Semarang 2025 jika naik 6,5 persen. (freepik)
Perhitungan UMK Kabupaten Semarang 2025 jika naik 6,5 persen. (freepik)

Kabupaten Karanganyar : dari Rp2.288.366 menjadi Rp2.437.109,79

Kabupaten Sragen : dari Rp2.049.000 menjadi Rp2.182.185

Kabupaten Grobogan : dari Rp2.116.516 menjadi Rp2.254.089,54

Kabupaten Blora : dari Rp2.101.813 menjadi Rp2.238.430,84

Kabupaten Rembang : dari Rp2.099.689 menjadi Rp2.236.168,78

Kabupaten Pati : dari Rp2.190.000 menjadi Rp2.332.350

Kabupaten Kudus : dari Rp2.516.888 menjadi Rp2.680.485,72

Baca Juga: Masuk Top 3 Upah Minimum di Jateng Tahun 2024, UMK Kendal 2025 Diperkirakan Nambah Lebih dari 150 Ribu

Kabupaten Jepara : dari Rp2.450.915 menjadi Rp2.610.224,47

Kabupaten Demak : dari Rp2.761.236 menjadi Rp2.940.716,34

Kabupaten Semarang : dari Rp2.582.287 menjadi Rp2.750.135,65

Kabupaten Temanggung : dari Rp2.109.690 menjadi Rp2.246.819,85

Kabupaten Kendal : dari Rp2.613.573 menjadi Rp2.783.455,24

Kabupaten Batang : dari Rp2.379.702 menjadi Rp2.534.382,63

Kabupaten Pekalongan : dari Rp2.334.886 menjadi Rp2.486.653,59

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X