AYOSEMARANG.COM -- Pemprov Jawa Tengah masih terus menghitung terkait kenaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 yang sampai saat ini belum ditetapkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah secara resmi menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Nantinya kenaikan tersebut sedikit banyak akan berpengaruh terhadap besaran yang akan ditentukan untuk UMK tahun depan.
Baca Juga: Bocoran UMK Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen! Gresik, Sidoarjo,Pasuruhan, Mojokerjo di Bawah Rp5 Juta
Sebagai informasi, serikat buruh di Jawa Tengah meminta kenaikan hingga 10 persen, namun pemerintah akhirnya menetapkan kenaikannya hanya 6,5 persen.
Diketahui, besaran UMP Jateng tahun 2024 adalah Rp2.036.947 naik Rp78.778 atau naik 4,02 persen dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, UMP dinaikkan 6,5 persen atau bertambah Rp132.401 sehingga menjadi Rp2.169.348.
Nantinya penetapan upah buruh di setiap daerah akan diserahkan kepala daerah pemerintah terkait yakni wali kota dan bupati.
Baca Juga: UMK Kota Kebanggan Jokowi Cuma Segini! Daftar Lengkap UMK Jateng 2025 Kenaikan 6,5 Persen
Penetapan UMK terbaru tahun depan tersebut tetap diatur dalam Peraturan Kementerian Ketenagkerjaan (Permenaker) yang segera akan dikeluarkan.
Lantas berapa besaran UMK Jateng 2025 di 35 kabupaten kota apabila berdasarkan kenaikan 6,5 persen.
Kota Semarang masih menjadi daerah tertinggi di Jateng dengan UMK tertinggi yakni Rp3.243.969 pada tahun 2024
Jika mengalami kenaikan 6,5 persen, maka UMK Semarang 2025 nominalnya akan bertambah menjadi Rp3.454.826,98.