AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum nasional 2025 diputuskan naik rata-rata 6,5 persen bila dibandingkan tahun 2024.
Kenaikan ini tentu juga akan berpengaruh terhadap UMP Jateng 2025.
Terkait kenaikan upah minimum 2025 ini resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.
Baca Juga: UMK 5 Kabupaten Kota Termiskin di Jawa Barat Hanya Segini sejak 2022 hingga 2024
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo, yang dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.
Untuk upah minimum sektoral, nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Lantas dengan keputusan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen tersebut, berapa UMP Jateng 2025?
Sebagai informasi, pada tahun 2024 UMP Jateng masih menjadi UMP terendah di Indonesia dengan nilai Rp2.036.947.
Dari nilai tersebut, bisa dihitung perkiraan UMP Jateng 2025 jika ada kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Perkiraan UMP Jateng 2025
= UMP Jateng 2024 + 6,5%
= Rp2.036.947 + Rp132.402
Baca Juga: Ada Pabrik Raksasa, UMK Sukoharjo 2025 Belum Bisa Sentuh Angka 2,5 Juta?