Mantab! Wali Kota Baru UMK Semarang 2025 Naik Jadi Rp3,5 Juta? Padahal Tahun Sebelumnya Cuma Segini

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 08:41 WIB
Buruh  menuntut adanya kenaikan UMK Semarang 2025 bisa mencapai 8 hingga 10 persen. (unsplash)
Buruh menuntut adanya kenaikan UMK Semarang 2025 bisa mencapai 8 hingga 10 persen. (unsplash)

AYOSEMARANG.COM -- Berdasarkan hasil hitung cepat (Quick Count), pasangan Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin menjadi pemenang Pilwalkot Semarang 2024.

Meskipun belum diumumkan secara resmi oleh KPU, biasanya hasil hitung cepat tidak akan jaug berbeda dengan hasil perhitungan KPU.

Pastinya dengan adanya Wali Kota Semarang yang baru diharapkan bisa membawa dampak positif bagi masyakarat, termasuk naiknya upah minimum tahun 2025.

Baca Juga: Tembus Rp5 Juta UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto? UMK Jatim 2025 Segera Diumumkan

Diketahui, UMK Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Namun nominalnya masih kalah dengan kota besar di provinsi lainnya, sebut saja Surabaya.

Pada tahun 2024, UMK Kota Semarang hanya sebesar Rp3.243.969,00, sedangkan Surabaya menembus angka Rp4.725.479.

Angka tersebut terbilang cukup jomplang dan berselisih jauh, padahal keduanya sama-sama kota besar.

Maka dari itu, serikat buruh di Ibu Kota Jawa Tengah ini menuntut adanya kenaikan UMK Semarang 2025 bisa mencapai 8 hingga 10 persen.

Baca Juga: UMK Jateng 2025 Pasti akan Naik! Cek Besaran Upah Minimum Sebelum Dinaikkan, Terendah Kabupaten Ini

Tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu memberikan peluang terhadap perubahan formulasi rumus perhitungan UMK

Termasuk nilai alpha (a) sebagai variabel indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Jika pada aturan sebelumnya nilai a didapat antara 0,10 sampai 0,30. Dengan adanya putusan MK menjadikan peluang nilai a bisa lebih besar.

Diperkirakan UMK Semarang 2025 bisa mencapai Rp3.568.366, jika nantinya benar tuntutan buruh sebesar 10 persen bisa diterima pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X