Kejutan UMK Jateng 2025 Dinaikkan! Ini Nominal Upah Minimum 35 Daerah yang Berlaku Sekarang

photo author
- Kamis, 28 November 2024 | 07:44 WIB
Prediksi UMK Jateng 2025 di 35 kabupaten kota. (depositphotos)
Prediksi UMK Jateng 2025 di 35 kabupaten kota. (depositphotos)

AYOSEMARANG.COM -- Sampai saat ini pemerintah masih melakukan pengkajian kenaikan upah minimum tahun 2025.

Hal itu membuat pemerintah daerah juga menunda untuk menetapkan UMK 2025 di kabupaten kota di Indonesia.

Pasalnya beberapa kelompok buruh meminta kenaikan upah yang baru hingga 10 persen, termasuk di Jawa Tengah.

Nominal tersebut disebut sudah ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Baca Juga: UMK Klaten 2024 Selisih 1 Juta dari Kota Semarang, Nasib UMK Klaten 2025 Makin Tertinggal Jauh?

Nantinya mereka berharap kesejahteraan akan semakin terjamin di tengah gempuran gelombang PHK sekarang ini.

Meskipun belum secara resmi ditetapkan, namun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan upah buruh di tahun 2025 akan naik.

Sayangnya, kepastikan berapa persen kenaikannya belum bisa diketahui.

Jika benar, maka UMK Jateng 2025 pun akan ikut naik di 35 kabupaten kota. Apalagi jika tuntutan buruh sebesar 10 persen bisa terealisasi.

Baca Juga: Pernah Cuma Naik 25 Ribu, UMK Semarang 2025 Bakal Meroket hingga 3,5 Juta atau Malah Zonk?

Hal itu tentunya menjadi kabar gembira sekaligus mengejutkan untuk para buruh di Jawa Tengah khususnya.

Apalagi, UMK di Jawa Tengah termasuk yang paling kecil diantara provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.

Sebagai pengingat, berikut ini daftar UMK di seluruh kabupaten kota di Jateng yang berlaku sekarang ini.

- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X