AYOSEMARANG.COM -- Kabupaten Brebes menjadi salah satu daerah dengan upah minimum kabupaten Kota (UMK) terendah di Jawa tengah.
UMK menjadi acuan untuk pengusaha dan perusahaan memberikan upah atau gaji pada karyawanya.
Diketahui, setiap kabupaten atau kota memiliki besaran yang beberda-beda.
Nominalnya dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masing-masing daerah.
Baca Juga: Buruh Ayem! UMK Yogyakarta 2025 Nyaris Rp2,7 Juta, Jika Kenaikan Seperti Tahun Lalu
Termasuk Kabupaten Brebes, pada tahun 2024 besaran UMK yakni Rp2.103.100
Bahkan nominal tersebut masih kalah dibanding daerah yang berada di panturan lainya, seperti, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.
Diberitakan sebelumnya, Serikat buruh Jawa Tengah mendesak agar upah minimal naik berkisar antara 8-10 persen.
Bila benar nantinya kenaikan 10 persen, maka besaran UMK Brebes 2025 bisa menembus Rp2.313.410.
Sambil mengingat-ingat kembali, inilah daftar UMK Brebes 5 tahun terakhir:
UMK Brebes Tahun 2020 Rp1.748.000
UMK Brebes Tahun 2021 Rp1.805.000
UMK Brebes Tahun 2022 Rp1.819.835