=Rp2.169.349
Namun, angka di atas masih sekadar perkiraan, karena masih harus menunggu persiapan Permenaker terkait UMP 2025.
Dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Permenaker ini akan segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024. (*)