AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sukoharjo 2025 diperkirakan belum bisa menyentuh angka Rp2,5 juta.
Pihak buruh sudah mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.
Namun seandainya UMK Sukoharjo 2025 dikabulkan naik sebesar 10 persen, nilainya masih belum mencapai Rp2,5 juta.
Baca Juga: Gubernur Baru, UMK Jateng 2025 Dinaikkan 10 Persen? Cek Besaran di 35 Kabupaten Kota
Sebagai informasi, UMK Sukoharjo 2024 masih berada di angka Rp2.215.482.
Di Kabupaten Sukoharjo, diketahui ada sejumlah pabrik besar.
Salah satunya bahkan sempat menjadi pabrik raksasa di kawasan Asia Tenggara yang bergerak di bidang tekstil, yakni PT Sritex.
Sedangkan pabrik besar lainnya di Kabupaten Sukoharjo antara lain adalah PT Konimex dan PT Danliris.
Dengan UMK 2024 sebesar Rp2,2 jutaan meski ada pabrik besar, bila UMK Sukoharjo 2025 dikabulkan naik sebesar 10 persen, maka perkiraannya adalah sebagai berikut.
Perkiraan UMK Sukoharjo 2025
= UMK Kabupaten Sukoharjo 2024 + 10%
= Rp2.215.482 + Rp221.548
Baca Juga: Buruh Ayem! UMK Yogyakarta 2025 Nyaris Rp2,7 Juta, Jika Kenaikan Seperti Tahun Lalu