AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah belum menetapkan besaran upah minimum untuk tahun 2025 sampai hari ini.
Hal itu dikerenakan mereka masih melakukan kajian terhadap perhitungan kenaikan UMK 2025 mendatang.
Di lain pihak, muncul berbagai tuntutan dari serikat buruh terkiat kenaikan upah yang baru untuk tahun depan.
Salah satunya di Kota Surabaya, para buruh meminta kenaikan sebesar 8-10 persen.
Baca Juga: Tempat Kelahiran Jokowi, UMK Solo 2025 Kalah dari Kota Kecil Ini di Jawa Tengah
Diketahui, pada 2024 UMK Surabaya menembus angka Rp4.725.479. Besaran tersebut naik sebesar Rp200.000 dari tahun 2023 yakni Rp4.525.479.
Hal itu ditetapkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Nominal tersebu menjadikan Kota Surabaya sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Timur.
Mengacu pada permintaan kenaikan upah kisaran 8-10 persen, maka kenaikannya bisa bertambah sekitar Rp378.000 hingga Rp472.000.
Baca Juga: Kejutan UMK Jateng 2025 Dinaikkan! Ini Nominal Upah Minimum 35 Daerah yang Berlaku Sekarang
Jadi diperkirakan UMK Surabaya 2025 mencapai angka Rp5.103.517 hingga Rp5.198.026.
Buruh memberikan usulan kenaikan tersebut berdasarkan utusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Nah, putusan MK tersebut memberikan peluang terhadap perubahan formulasi rumus perhitungan UMK