AYOSEMARANG.COM -- Antara daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 tertinggi dan terendah di Jawa Timur, diperkirakan selisih nilai upah minimumnya akan besar.
Jika kenaikan upah minimum 2025 besarnya merata, maka daerah dengan UMK tertinggi dan terendah di Jatim masih akan sama dengan tahun 2024 ini.
Besaran kenaikan upah minimum 2025 yang diusulkan oleh pihak buruh yakni 8 hingga 10 persen.
Apabila upah minimum 2025 dikabulkan pemerintah untuk naik sebesar 10 persen, maka perkiraannya untuk daerah dengan UMK tertinggi dan terendah di Jawa Timur adalah sebagai berikut.
Daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur
Daerah ini adalah Kota Surabaya, yang pada tahun 2024 memiliki nilai UMK Rp4.725.479.
Perkiraan UMK Surabaya 2025
Baca Juga: Buruh Menjerit! Ini UMK Wonogiri 5 Tahun Terakhir, Upah Minimum 2025 Bakal Naik?
= UMK Surabaya 2024 + 10%
= Rp4.725.479 + Rp472.548
= Rp5.198.072
Daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Tembus 10 Persen, UMK Salatiga Lebih Banyak dari Boyolali dan Solo? Cek Besarannya