AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 dipastikan naik, termasuk di Kota Makassar.
Namun, pemerintah resmi menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Hal itu pastinya juga berimbas pada mundurnya pengumuman besaran UMK di seluruh daerah di Indonesia.
Mundurnya penetapan tersebut dikerenakan belum ada kesepakatan terkait formula untuk penghitungan upah untuk tahun depan.
Baca Juga: UMK Jawa Barat 2025 Tunggu Pengumuman, Tertinggi Buka Kota Bandung! Ini Besaran di 27 Daerah
Seharusnya jika tidak ada penundaan, UMP sudah ditetapkan pada 21 November, sedangkan UMK menyusul pada 30 November.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu keputasan pemerintah pusat untuk menentukan berapa kenaikan UMP dan UMK Makassar 2025.
Diketahui, pada tahun 2024 UMK Makasaar yang ditetapkan yakni besar Rp3.643.321 yang mengalami kenaikan 3,41 persen atau senilai Rp120.140
Sementara, UMP 2024 Sulawesi Selatan uang masih berlaku sampai saat ini sebesar Rp3,4 juta.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, UMK Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara Capai Rp3 Juta?
Para buruh pun meminta adanya kenaikan upah minimum hingga 10 persen untuk tahun 2025.
Bila merujuk pada permintaan buruh, diperkirakan UMK Maksassar 2025 bisa naik menjadi Rp4.007.653.
Nominal tersebut mendapat tambahan sekitar Rp364.332.
Dari besaran tersebut kenaikan upah buruh untuk tahun depan di Makassar terbilang siginifikan jika besaran 10 persen diterima pemerintah.