AYOSEMARANG.COM -- Penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 di Provinsi Jawa Tengah dipastikan ditunda.
Sampai sekarang ini, pemerintah pusat pun belum memberikan keputusan terakit UMK tahun depan
Hal itu pastinya juga berimbas pada penetapan upah di semua daerah di Indonesia, termasuk UMK Jateng 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ahmad Aziz mengungkapkan, bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari Kemenaker.
Aziz menyebut sampai saat ini Kemnaker masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensahkan beberapa pasal terkait UU Cipta Kerja.
Pembahasan UMK tahun 2025 setidaknya melibatkan sejumlah pihak, yakni pengusaha, pemerintah, buruh, hingga akademisi.
"Sampai sekarang belum ada keputusan dari pembahasan tersebut," ujar Aziz dikutip Jumat 22 November 2024.
Baca Juga: UMK Jakarta 2025 Melejit Rp5,5 Juta! Ini Skema Perhitungan Upah Minimum Sesuai Tuntutan Buruh
Dari pembahasan UMK 2025 yang dilakukan menghasilkan sejumlah opsi skema.
Sayangnya, belum ada informasi detail terkait skema tersebut.
"Kami juga menunggu peraturan yang akan dikeluarkan dari pusat," sambungnya.
Jika masih menggunakan penetapan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan, seharusnya UMP 2025 sudah ditetapkan tanggal 21 November. sedangkan UMK menyusul pada 30 November.
Baca Juga: UMK Jabar 2025 Pasti Naik! Ini 5 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat, Bekasi Ungguli Karawang