AYOSEMARANG.COM -- Empat daerah di Jawa Tengah (Jateng) ini diprediksi akan mendapatkan kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar lebih dari Rp250.000.
Dengan kenaikan UMK 2025 yang cukup besar, keempat daerah ini siap mengejar nilai UMK Kota Semarang yang kini menempati posisi tertinggi di Jawa Tengah, sebesar Rp3.243.969.
Keempat daerah di Jateng ini adalah:
Baca Juga: Kenaikan UMK Sukoharjo 2025 Bikin Senang Buruh, Berikut Daftar Upah 5 Tahun Terakhir
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kudus
Baca Juga: UMK Jakarta 2025 Melejit Rp5,5 Juta! Ini Skema Perhitungan Upah Minimum Sesuai Tuntutan Buruh
Nilai UMK 2024 di keempat daerah tersebut secara berurutan berada di bawah Kota Semarang.
Kenaikan lebih dari Rp250 ribu ini akan terjadi jika pemerintah menyetujui tuntutan kenaikan upah minimum 2025 dari pihak buruh.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah sudah mengajukan tuntunan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.
Berikut ini adalah perkiraan nilai UMK 2025 di keempat daerah tersebut, jika tuntutan kenaikan upah minimum 10 persen dari buruh disetujui.
Baca Juga: Pantas Full Senyum, UMK Surabaya 2025 Tembus Rp5 Juta? Segini Gaji Karyawan 5 Tahun Terakhir