AYOSEMARANG.COM -- Dalam hitungan hari, pemerintah segera mengumumkan besaran upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025.
Jika sesuai dengan peraturan, pemerintah memiliki batas untuk menetapkan UMK 2025 hingga tanggal 30 November.
Sebelumnya, lebih dulu diumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 21 November.
Baca Juga: Bocoran UMK Jatim 2025, UMK Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto Bisa Tembus Rp 5 Juta!
Kenaikan UMP sangat berpengaruh kepada seberapa besar UMK akan bertambah di setiap daerah.
Termasuk kabupaten kota di Jawa tengah termasuk di Wonosobo.
Saat ini UMK Kabupaten Wonosobo yakni sebesar Rp 2.159.175.
Jumlah tersebut berada dalam deretan upah terendah dibanding dareah lainnya di Jateng.
Diketahui, kelombok buruh sepakat mengusulkan kenaikan upah sampai 10 persen.
Baca Juga: Gaji Bertambah! UMK Klaten 2025 Naik 10 Persen Tembus Rp 2,5 Juta? Cek Daftar Upah 5 Tahun Terakhir
Pastinya buruh akan sangat senang jika kenaikan tersebut dikabulkan pemerintah.
Jika benar terjadi, UMK Wonosobo 2025 naik drastis menjadi Rp 2.375.092.
Sebelum pengumuman resmi dari pemerintah, ada baiknya melihat kenaikan UMK Wonosobo 5 tahun terakhir:
UMK Tahun 2020: Rp 1.859.000