AYOSEMARANG.COM -- Kabupaten Sragen menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah dengan upah minimum terendah.
Pada Tahun 2024, pekerja di Sragen hanya mendapat gaji minimal Rp 2.049.000 saja.
Jumlah tersebut menjadi kabupaten tersebut berpenghasilan terendah kedua setelah Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Semarang, Salatiga, Solo Naik Rp 300 Ribu Lebih? Ini Bocoran Besaranya Tahun Depan
UMK 2025 sebentar lagi akan segera diumumkan, tepatnya tanggal 30 November mendatang.
Namun sebelumnya, pemerintah lebih dulu menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 21 November.
Diketahui, para buruh di Jawa Tengah mengharapkan kenaikan UMK Jateng 2025 kisaran 8-10 persen.
Sebagai simulasi, UMK Sragen 2025 akan bertambah cukup drastis menjadi Rp 2.253.900.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik Drastis! Ini Daftar Upah Minimum Jika Naik 10 Persen, Demak Tembus Rp 3 Juta
Jumlah tersebut pastinya menjadi kabar gembira untuk buruh di tahun depan.
Untuk acuan kenaikan upah setiap tahunnya, simak daftar UMK Sragen 5 tahun terakhir mulai tahun 2020 sampai 2024.
UMK Tahun 2020: Rp 1.815.914
UMK Tahun 2021: Rp 1.829.500
UMK Tahun 2022: Rp 1.839.429