AYOSEMARANG.COM -- Besaran upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 di Jawa Tengah akan naik 10 persen jika permintaan buruh disetujui pemerintah.
Sayangnya, sampai saat ini belum ada kepastian terkait keputusan berapa kenaikan yang disepakati.
Lantaran, Pemerintah Provinsi Jateng masih menggodok penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Nantinya, kenaikan UMP sangat berpengaruh pada bertambahnya besaran UMK di semua daerah di Jateng.
Baca Juga: UMK 2025 Kudus, Jepara, Pati, Rembang Naik Berapa? Ini Besaran Upah Minimum Mulai 1 Januari
Besaran di setiap daerah akan berbeda-beda desesuaikan dengan kemampuan perkonomian disana.
Diketahui, pemerintah memiiki batas waktu untuk menetapkan UMK Jateng 2025 hingga tanggal 30 November.
Besarannya dimumkan setelah UMP 2025 ditetapkan lebih dulu pada 21 November mendatang.
Jika nantinya benar mengalami kenaikan hingga 10 persen, makan upah buruh tahun depan akan bertambah cukup signifikan.
Salah satunya upah di Kabupaten Demak dari Rp 2.761.236 bisa naik menjadi Rp3.037.360
Berikut perkiraan perhitungan UMK Jateng 2025 di 35 kabupaten kota yang akan berlaku tahun depan jika naik 10 persen:
1. Kabupaten Cilacap Rp 2.479.106 naik menjadi Rp2.726.017
2. Kabupaten Banyumas Rp 2.195.690 naik menjadi Rp2.415.259