Wong Ngapak Seneng! Kenaikan UMK Jateng 2025 Tembus 10 Persen, UMK Karesidenan Banyumas Rp3 Jutaan?

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 08:58 WIB
Perkiraan besaran UMK Jateng 2025 di Karesidenan Banyumas. (istimewa)
Perkiraan besaran UMK Jateng 2025 di Karesidenan Banyumas. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin jika upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025 akan naik.

Namun seberapa besar kenaikannya belum dapat dikerahui, karena hingga saat ini masih dilakukan perhitungan.

Kenaikan tersebut pastinya akan terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik di 35 Daerah Ini, Cuma Kota Semarang yang Tembus Rp3 Juta?

Apalagi para buruh sudah mengharapkan kenaikan UMK Jateng 2025 bisa melonjak 8 persen sampai 10 persen.

Hal itu disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wilayah Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Saat menyampaikan tuntutannya, mereka menyebut besaran persentasi kenaikan tersebut sudah melalui kajian yang matang di internal KSPI.

Para buruh berharap tuntutan kenaikan UMK 2025 dapat diamini oleh pemerintah, termasuk di Karesidenan Banyumas.

Baca Juga: UMK Jabar 2025 Diumumkan Tanggal Ini! Upah Minimum Bekasi dan Karawang Bersaing Ketat

Diketahui Karesidenan Banyumas meliputi beberapa daerah seperti Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Banjarnegara.

Berapa besaran UMK Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Banjarnegara jika UMK Jateng 2025 bisa naik 10 persen?

Berikut gambaran kenaikannya dari UMK tahun 2024:

1. Kabupaten Cilacap: dari Rp2.479.106 naik menjadi Rp2.727.016,6

2. Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.195.571 naik menjadi Rp2.415.128,1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X