Penduduknya Paling Padat se-Jawa Tengah, tapi Perkiraan UMK 2025 di Daerah Ini Tak Sampai 2,5 Juta, Pegawai Sedih!

photo author
- Kamis, 14 November 2024 | 15:40 WIB
Perkiraan UMK Solo 2025. (Ilustrasi: TikTok/geby monika)
Perkiraan UMK Solo 2025. (Ilustrasi: TikTok/geby monika)

AYOSEMARANG.COM -- Menjadi daerah dengan penduduk terpadat di Jawa Tengah (Jateng), perkiraan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di kota ini tak sampai Rp2,5 juta.

UMK 2025 untuk daerah-daerah di provinsi Jawa Tengah di jadwalkan akan ditetapkan paling lambat pada 30 November 2024.

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah sudah mengusulkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.

Baca Juga: Banyak Pabrik Besar, UMK Batang 2025 Yakin Tembus Rp2,6 Juta? Inilah Data Upah 5 Tahun Terakhir

Jika usulan tersebut disetujui oleh pemerintah, maka juga akan berdampak pada besaran UMK 2025 di daerah dengan penduduk terpadat di Jawa Tengah ini.

Namun seandainya pemerintah menyetujui besaran nilai kenaikan upah minimum 2025 sebesar 10 persen, ternyata nilai UMK di daerah ini tetap tidak mencapai Rp2,5 juta.

Daerah dengan penduduk terpadat di Jawa Tengah ini adalah Kota Surakarta atau lebih dikenal dengan nama Kota Solo, yang pada tahun 2024 memiliki nilai UMK Rp2.269.070.

Berdasarkan data yang dipublikasikan lewat Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2024, kepadatan penduduk di Kota Surakarta mencapai 11.302 per km2.

Baca Juga: UMP 2025 Pasti Naik, Kota Ini Miliki UMK Tertinggi di Jawa Tengah, Semarang Tergeser?

Nilai ini jauh di atas Kota Semarang sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kepadatan penduduk 4.618 per km2.

Sebagai informasi, Kota Semarang memiliki nilai UMK 2024 tertinggi di Jawa Tengah, yaitu sebesar Rp3.243.969.

Lantas jika upah minimum 2025 mengalami kenaikan 10 persen, berapa perkiraan UMK Solo 2025?

Perkiraan UMK Solo 2025

Baca Juga: Buruh Cemberut! UMK Banjarnegara 2025 Kurang dari Rp2,5 Juta, Berikut Daftar Upah 5 Tahun Terakhir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X