AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 baru akan diumumkan pada 30 November mendatang.
Sebelumnya, pemerintah akan lebih dulu menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 paling lambat 21 November.
Sebagai informasi, UMK merupakan angka yang menjadi acuan untuk para pemiliki perusahaan dan pengusaha untuk memberikan gaji para karyawannya.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, Cuma 2 Daerah Ini Upah Minimum Tembus Rp3 Jutaan
Jumlah tidaklah sama karena disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah masing-masing.
Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan upah paling rendah di Jawa Tengah.
Diketahui, UMK Banjarnegara di tahun 2024 hanya Rp2.038.005
Jumlah tersebut bagai bumi dan langit jika dibandingkan dengan Kota Semarang yakni Rp3.243.969.
Baca Juga: UMK 2025 Kota Semarang Rp 3,5 Juta! Ini Upah Minimum di Jawa Tengah Jika Ikuti Usulan Buruh
Kelompok buruh di Jawa Tengah menuntut adanya kenaikan upah tahun depan kisaran 8-10 persen.
Jika nantinya dituntuan itu diteken, maka UMK Banjarnegara 2025 naik menjadi Rp2.241.805
Besaran tersebut masih menjadi yang terendah diantara daerah lainnya di Jawa Tengah.
Sebagai pengingat, berikur daftar UMK Banjarnegara 5 tahun terakhir
UMK 2020 sebesar Rp1.748.000