AYOSEMATRANG.COM -- Cilacap menjadi salah satu kabupaten terbesar di Jawa Tengah, tak heran jika upah minimum yang berlaku juga besar.
Pastinya sudah banyak masyarakat disana yang menunggu berapa kenaikannya tahun depan.
Diperkirakan pemerintah baru akan mengumumkan besaran upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 pada tangal 30 November.
Baca Juga: UMK 5 Kabupaten di Jawa Tengah Setara Gaji PNS Golongan 1, Besarannya Cuma Segini
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan akan lebih dulu menetapkan pah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November mendatang.
Sebagai informasi, besaran UMK Kabupaten Cilacap tahun 2024 adalah Rp 2.479.106.
Jumlah tersebut masih lebih banyak dari Kabupaten Jepara, Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, hingga Kota Tegal.
Para buruh di Jawa Tengah sudah mengusulkan adanya kenaikan UMK hingga mencapai 10 persen.
Baca Juga: UMK 2025 Yogyakarta, Sleman, Bantul Mana Lebih Tinggi? Naik 10 Persen Segini Besarannya
Jika hal tersebut terwujud, UMK Cilacap 2025 bisa menyentuh angka Rp 2.727.016.
Hal itu pastinya menjadi kabar gembira bagi para pekerja di daerah tersebut, apalagi kebutuhan hidup semakin meningkat setiap tahunnya.
Untuk mengingatkan, simak daftar UMK Cilacap 5 tahun terakhir sebagai pandangan kedepannya.
UMK 2024: Rp 2.479.106
UMK 2023: Rp 2.383.090